Sejarah

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( DP3A & PMK ) Kota Tanjungbalai baru terbentuk mulai Desember 2016, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota nomor 41 Tahun 2016 tentang : Kedudukan Susuna Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas P3A & PMK yang senan tiasa berupaya untuk melakukan pembenahan diri sesuai dengan tuntutan lingkungan perubahan yang terjadi di Kota Tanjungbalai.

Sejalan dengan perubahan masyarakat terhadap efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mendorong terwujudnya Good Goverment, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( DP3A & PMK ) Kota Tanjungbalai selama ini bergabung dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana ( BPMP dan KB ), harus mampu menjawab pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui penerapan mekanisme pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan teratur.