PENANDATANGANAN MOU DP3A & PM DAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Pemko Tanjungbalai Menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama untuk Tingkatkan Pelayanan Hukum bagi Perempuan dan Anak*

Tanjungbalai (02/09/2025)– Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungbalai, *Ibu Irma Suryani Sirait, S.STP, M.AP*, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga hak-hak mereka dapat lebih terlindungi.

Dalam sambutannya, Ibu Irma Suryani Sirait menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi perempuan dan anak.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat akses layanan hukum yang ramah perempuan dan anak serta mencegah terjadinya diskriminasi dalam proses peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai mengapresiasi langkah Pemko Tanjungbalai melalui DP3APM yang menjalin sinergi lintas sektor. Menurutnya, perjanjian ini akan menjadi dasar dalam memperkuat koordinasi dan pelaksanaan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan, terutama kelompok rentan.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemko Tanjungbalai berharap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dapat lebih mudah memperoleh layanan hukum yang adil, cepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik mereka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *