Susuai dengan surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Sehari Diluar Kelas. Kegiatan ini dilaksanakan dibeberapa Sekolah SMP dan SD di Kota Tanjungbalai yang pelaksanaannya dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Kegiatan Belajar Sehari Diluar Kelas sudah merupakan agenda yang sering dilaksanakan di sekolah-sekolah Kota Tanjungbalai ada yang melaksanakannya setiap hari kurang/lebih 30 Menit dan ada yang melaksanakannya 1 Kali dalam seminggu yang disebut dengan Literasi.

SMP Negeri 7 Kota Tanjungbalai 






SMP N 10 Kota Tanjungbalai 





